Berkas Dituntaskan, Ariel Segera ke Pengadilan

Berkas Dituntaskan, Ariel Segera ke Pengadilan
Berkas Dituntaskan, Ariel Segera ke Pengadilan
JAKARTA - Mantan vokalis Peterpan yang menjadi tersangka skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel, bakal segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya, penyidik Polri telah menerima pemberitahuan dari jaksa peneliti bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) atas nama Ariel telah rampung atau dinyatakan P21.

Dengan demikian, Ariel akan segera diserahkan bersama berkasnya ke kejaksaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan. Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri Kombes (Pol) Marwoto, mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas Ariel ke Kejaksaan akan dilakukan pada pekan ini. "Sudah selesai berkasnya, dia yang paling pertama,” ujarnya saat dihubungi. Minggu (25/7).

Ditegaskan Marwoto, dalam pelimpahan tahap dua ini selain Ariel dan berkasnnya, penyidik juga akan menyerahkan barang bukti terkait ke kejaksaan. "Kita harap semuanya berjalan dengan lancar sehingga ada kepastian hukum," tambahnya.

Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Ariel sebagai tersangka dalam kasus video mesum yang diduga diperankannya bersama arrit Luna Maya dan Cut Tari. Ariel dijerat  dengan Pasal 4, Jo Pasal 27 dan Pasal 32 UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 282 KUHP.  Atas sangkaan itulah mantan suami Sarah Amalia ini ditahan di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri. (zul/jpnn)

JAKARTA - Mantan vokalis Peterpan yang menjadi tersangka skandal video mesum, Nazriel Irham alias Ariel, bakal segera dibawa ke meja hijau. Pasalnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News