Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI
Jumat, 15 Agustus 2014 – 18:30 WIB
Seperti diketahui Neil dan Ferdinand dikenakan pasal 80 dan 82 KUHP, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (boy/jpnn)
JAKARTA - Berkas perkara Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School, DA
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS