Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI

Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI
Berkas Dua Guru JIS Dilimpahkan ke Kejati DKI

Seperti diketahui Neil dan Ferdinand dikenakan pasal 80 dan 82 KUHP, serta Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (boy/jpnn)


JAKARTA - Berkas perkara Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong, tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap murid Jakarta International School, DA


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News