Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Senin, 18 Juni 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Hari ini pelimpahan ke PN Tipikor atas nama tersangka Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra," kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (18/6).
Johan menyebutkan kedua tersangka itu merupakan pihak yang disangka memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON.
Seperti diketahui berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU tanggal 1 Juni 2012 lalu. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Pekanbaru Riau untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan