Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Senin, 18 Juni 2012 – 13:30 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII Riau, dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau.
"Hari ini pelimpahan ke PN Tipikor atas nama tersangka Rahmat Syahputra dan Eka Dharma Putra," kata Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Senin (18/6).
Johan menyebutkan kedua tersangka itu merupakan pihak yang disangka memberi suap terhadap anggota DPRD Riau untuk memuluskan pengesahan revisi Perda yang mengatur tentang venue menembak PON.
Seperti diketahui berkas Rahmat dan Eka sudah P21 dan diserahkan oleh penyidik KPK ke JPU tanggal 1 Juni 2012 lalu. Keduanya kemudian langsung dibawa ke Pekanbaru Riau untuk menjalani proses persidangan di PN Tipikor Pekanbaru.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak
BERITA TERKAIT
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan