Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Senin, 18 Juni 2012 – 13:30 WIB

Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Kedua tersangka ini ditangkap tim KPK pada 3 April 2012 lalu usai menyerahkan uang senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau yang juga tersangka, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) di rumahnya Jalan Aur Kuning Pekanbaru.
Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Uang suap Rp900 juta itu diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 untuk penambahan anggaran venue menambak PON dari anggaran semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.(fat/jpnn)
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Bikin Penasaran, Berapa Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Telah Diterbitkan BKN, Ternyata Keren
- Kapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu? BKN Pengin Cepat, Honorer Kirim Surat
- Ipda E Meminta Maaf kepada Jurnalis ANTARA, Lihat Itu
- JRP Insurance Beri Santunan untuk Keluarga Korban yang Terseret Ombak di Parangtritis
- Sebegini Jumlah NIP CPNS & PPPK 2024 yang Sudah Diterbitkan BKN Hingga Hari Ini
- Jenderal Sigit Bilang Oknum yang Mengeplak Wartawan Bukan Ajudan Kapolri