Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru

Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Berkas Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru
Kedua tersangka ini ditangkap tim KPK pada 3 April 2012 lalu usai menyerahkan uang senilai Rp900 juta kepada anggota DPRD Riau yang juga tersangka, M Faisal Aswan (fraksi Golkar) di rumahnya Jalan Aur Kuning Pekanbaru.

Sebagai tersangka pemberi suap, Eka Dharma Putra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Rahmat disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Uang suap Rp900 juta itu diduga untuk memuluskan pembahasan revisi Perda 6/2010 untuk penambahan anggaran venue menambak PON dari anggaran semula Rp42 miliar menjadi Rp62 miliar.(fat/jpnn)

JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengatakan, dua tersangka kasus suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News