Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan

Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan
Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan
JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang, dan Bendahara Kadispenda Pematang Siantar, Very Susanti Siregar, dinyatakan lengkap atau P-21.

Demikian dikemukakan Kepala Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (31/10). “Untuk kasus korupsi dan pencucian uang di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah kota Pematang Siantar tahun 2010, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada tanggal 29 oktober 2012,” katanya.

Adi menjelaskan, kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Jadi Kejagung telah melakukan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. Kedua tersangka tiba di Kejati Sumut hari ini (Rabu,red) sekitar pukul 15.00 WIB. Dan hari ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Gusta, Medan,”katanya.

Selain penyerahan tersangka, Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti. Mereka dipastikan diancam dengan sejumlah pasal tentang tindak pidana pencucian uang maupun kasus korupsi.

JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News