Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan

Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan
Berkas Dua Tersangka Kasus Siantar Dilimpahkan
“Pasal yang rencananya akan didakwakan terhadap tersangka, diantaranya, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU NO.20 tahun 2001, tentang Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dan pasal 3 atau pasal 5 UU NO. 15 tahun 2002 jo UU Nomor 25 tahun 2003, jo UU Nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Berkasnya hari ini juga akan diserahkan ke Kejari Pematang Siantar,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA-Berkas perkara kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Pematang Siantar, JA.Setiawan Girsang,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News