Berkas Dugaan Korupsi Indosat Segera Dilimpahkan
Jumat, 14 November 2014 – 14:34 WIB
Kejaksaan menilai dengan memakai jaringan itu untuk layanan data atau internet melalui kerjasama yang dibuat antara PT IM2 dan Indosat. Karena itu, IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi dinilai telah menyalahgunakan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G karena menggunakan jaringan tersebut tanpa izin pemerintah. (boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung segera melakukan pelimpahan tahap dua, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh tersangka korporasi PT Indosat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
- Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
- Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
- Kalah Berulang Kali, Bang Zul Memaknai Buah Kebaikan Tak Harus Dipanen Langsung
- Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
- Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah