Berkas Dugaan Suap dan TPPU Luthfi Disatukan
Minggu, 12 Mei 2013 – 17:47 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Luthfi Hasan Ishaaq, akan dijadikan satu saat penyerahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nanti.
"Berkasnya jadi satu," kata Johan menjawab JPNN, Minggu (12/5). Dalam kasus dugaan suap kuota impor sapi, KPK menjerat Luthfi dengan pasal 12 uruf a atau b atau pasal 5 ayat (2) atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor. 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait dengan kewajibannya.
Luthfi juga dikenai pasal pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lantas kapan berkas Luthfi yang juga pernah aktif di Komisi I DPR itu akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Johan mengaku belum tahu. "Kapan diserahkan ke pengadilan belum dapat informasi," jelas Johan.
JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor sapi
BERITA TERKAIT
- Tokoh Masyarakat Hingga Akademisi Sebut Arinal Membawa Perubahan di Lampung
- Ribuan Warga Memeriahkan Gebyar Budaya, Husain Alting Sjah Ingatkan Perdamaian di Atas Segalanya
- Kemenko PMK Melakukan Penguatan Pemberdayaan Perempuan di Desa
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti
- Hari Wayang, Kiai Paox Iben Sebut Kebudayaan Jembatan antara Pemerintah dan Rakyat
- Wamentan Sudaryono: Penyaluran Pupuk Langsung kepada Petani adalah Komitmen Presiden Prabowo