Berkas Dukungan Kurang, Diberi Waktu Sepekan
jpnn.com - BALIKPAPAN - Hasil verifikasi faktual dukungan warga kepada pasangan bakal calon (balon) walikota-wakil walikota Balikpapan dari jalur independen diumumkan 6 Juli mendatang.
Jika terdapat kekurangan jumlah dukungan, maka sesuai ketentuan PKPU Nomor 9 Tahun 2015, kandidat jalur independen akan diberikan waktu 7 hari untuk melengkapi.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pada 6 Juli pihaknya sudah mengantongi data jumlah dukungan. Namun, hasil tersebut masih harus dibahas pada sidang pleno 9 Juli mendatang.
"Jadi batas penyerahan sisa kurangnya dukungan itu dilakukan sepekan setelah 9 Juli," jelasnya Rabu (24/6).
Ia mengimbau para kandidat calon independen, tak ada salahnya untuk mempersiapkan segala kekurangan sejak saat ini. "Karena waktunya hanya seminggu. Jangan sampai ini menjadi persoalan lagi," harapnya.
Dua pasang nama yang berkas pendaftarannya diterima KPU yakni, Abdul Hakim berpasangan dengan Wahidah dan Achdian Noor berpasangan dengan Abriantinus. Sejumlah berkas yang diverifikasi antara lain fotokopi KTP, kartu keluarga, dan surat dukungan.
Diketahui, kedua pasang calon mesti mendapat dukungan minimal 44.854 calon pemilih di Balikpapan. Selain itu, sebaran dukungan mesti mencapai 50 persen dari jumlah kecamatan. Selanjutnya, dari dukungan di kecamatan mencapai 50 persen dari jumlah kelurahan. (qi/rom/k15)
BALIKPAPAN - Hasil verifikasi faktual dukungan warga kepada pasangan bakal calon (balon) walikota-wakil walikota Balikpapan dari jalur independen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banjir Rob Kembali Merendam Satu RT di Pluit Jakarta Utara
- Balita Terseret Arus di Surabaya Belum Ditemukan
- Sopir Bus Mengantuk Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan di Tol Cipularang
- Innalillahi, 2 Orang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipularang
- Azman Hilang di Sungai Buton Utara Sultra
- Libur Natal 2024, Konsumsi Pertamax Naik 21,7 Persen di Sumbagsel