Berkas Eks Bupati Sampang segera Dilimpahkan ke Kejati

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh PT Sampang Mandiri Perkasa dengan mengatasnamakan Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah.
Berkas ketiga tersangka yakni HO (Direktur Utama PT SMP), NT (bekas Bupati Sampang) dan M (Direktur PT SMP) dinyatakan lengkap atau P21. Adapun kerugian negara dalam kasus ini kurang lebih Rp 16 miliar.
"Berkas Perkara ketiga tersangka setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikan dinyatakan lengkap dan telah diterbitkan surat Pemberitahuan Kelengkapan Berkas (P-21)," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (19/11).
Dijelaskan lebih rinci, tersangka kelengkapan berkas perkara tersangka HO tertuang dalam surat P21 bernomor B. 09/F.3/Ft.1/2014, tanggal 14 Maret 2014.
Untuk bekas Bupati Sampang bernomor B.68/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 November 2014. Serta tersangka M dengan surat P21 bernomor B.69/F.3/Ft.1/11/2014, tanggal 5 November 2014.
Menurut Tony, penyidik akan segera melimpahkan para tersangka berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk segera memasuki tahapan berikutnya.
"Sesuai dengan pasal 8 ayat (3) b, pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik secepatnya akan melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ungkap Tony. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung merampungkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi pengelola alokasi gas Pemerintah Kabupaten Sampang oleh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengamat: Dedi Mulyadi Otokratik, tetapi Bukan Otoriter
- Kerangka Manusia Ditemukan di Ladang Tebu Bantul, Polisi Bilang Begini
- Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi, BMKG Imbau Nelayan di DIY Tunda Melaut
- Banjir-Longsor di Madiun Mengakibatkan Satu Orang Hilang
- Panen Raya di Gresik, Mentan Amran Pantau Harga Gabah Petani
- THR PNS & PPPK Pasaman Rp 27 Miliar, Pencairan Menunggu Transfer Anggaran dari Pusat