Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
jpnn.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.
Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan kepada otoritas yang ada di Singapura.
Menkum Supratman mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air.
Menurutnya, pemulangan buron KPK dalam kasus korupsi e-KTP itu hanya menunggu waktu.
Supratman mengatakan bahwa ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.
"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," tuturnya.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses pengumpulan dokumen ekstradisi buronan KPK di korupsi e-KTP, Paulus Tannos segera rampung.
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya