Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
Minggu, 02 Februari 2025 – 10:04 WIB
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.(ant/jpnn)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan proses pengumpulan dokumen ekstradisi buronan KPK di korupsi e-KTP, Paulus Tannos segera rampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ateng Sutisna Minta KPK & Ombudsman Usut Sertifikat Area Pagar Laut
- Abraham Samad Laporkan Dugaan Korupsi Pagar Laut dan PSN PIK 2 ke KPK
- Laporan Kekayaan Raffi Ahmad Terungkap, Sebegini Total Hartanya
- Eks Pimpinan KPK dan Aktivis Laporkan PSN PIK 2 ke KPK, Sebut Ulah Jokowi
- Wahai Dirut Bank Bengkulu, Berapa Uang yang Diberikan kepada Rohidin Mersyah untuk Pilkada?
- KPK Merilis Kekayaan Raffi Ahmad, Sebegini Hartanya