Berkas Empat Tersangka PON Segera Dilimpahkan

Berkas Empat Tersangka PON Segera Dilimpahkan
Berkas Empat Tersangka PON Segera Dilimpahkan
Kemudian pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. KPK menyita uang tunai Rp900 juta dan sejumlah dokumen berkaitan dengan pembahasan Perda 6/2010 tersebut.

Setelah melakukan pengembangan penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi dari DPRD Riau, Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.

Namun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukman Abbas dan Taufan Andoso belum diperiksa lagi oleh KPK. Keduanya juga tidak dilakukan penahanan.(Fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas empat tersangka suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News