Berkas Empat Tersangka PON Segera Dilimpahkan
Jumat, 25 Mei 2012 – 21:36 WIB

Berkas Empat Tersangka PON Segera Dilimpahkan
Kemudian pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. KPK menyita uang tunai Rp900 juta dan sejumlah dokumen berkaitan dengan pembahasan Perda 6/2010 tersebut.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi dari DPRD Riau, Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Namun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukman Abbas dan Taufan Andoso belum diperiksa lagi oleh KPK. Keduanya juga tidak dilakukan penahanan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas empat tersangka suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin