Berkas Empat Tersangka PON Segera Dilimpahkan
Jumat, 25 Mei 2012 – 21:36 WIB
Kemudian pegawai Dispora Riau Eka Dharma Putra dan karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra. KPK menyita uang tunai Rp900 juta dan sejumlah dokumen berkaitan dengan pembahasan Perda 6/2010 tersebut.
Setelah melakukan pengembangan penyidikan, dan memeriksa sejumlah saksi dari DPRD Riau, Pemerintah Provinsi Riau dan pihak swasta, KPK kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni Mantan Kadispora Riau Lukman Abbas dan wakil ketua DPRD Riau, Taufan Andoso Yakin.
Namun pasca ditetapkan sebagai tersangka, Lukman Abbas dan Taufan Andoso belum diperiksa lagi oleh KPK. Keduanya juga tidak dilakukan penahanan.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas empat tersangka suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON XVIII
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
- Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah