Berkas Ferdy Sambo Cs Mental di Kejaksaan, Begini Reaksi Timsus Polri
Senin, 05 September 2022 – 22:36 WIB
Dalam kasus obstruction of justice, Komisi Kode Etik Polri telah menyidangkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu, yakni mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Saat ini, Polri juga tengah menjadwalkan sidang etik terhadap tersangka Kombes Agus Nurpatria yang notabene mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri.
Kombes Agus dijadwalkan menjalani sidang etik yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri pada Selasa (6/9). (cr3/jpnn)
Tim khusus Polri tengah melengkapi berkas perkara lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- TNI Kerahkan Puluhan Ribu Prajurit Bantu Polri Jaga Keamanan Natal & Tahun Baru
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- Kowani Dukung Polri atas Berdirinya Dittipid PPA-PPO