Berkas Gatot Brajamusti Sudah Dilimpahkan
MATARAM - Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas perkara untuk Gatot dan Dewi telah dirampungkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
”Sudah kita limpahkan,” kata Tri Budi, kemarin (27/9).
Tri Budi menjelaskan, untuk Gatot, penyidik menjeratnya Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sedangkan untuk Dewi Aminah, dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Belum ada petunjuk dari jaksa, jadi ditunggu saja. Semoga bisa cepat P21,” kata dia.
Gatot dan Dewi tertangkap tangan mengantongi narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, akhir Agustus lalu.
Ketika digeledah, petugas menemukan sabu di dalam kantong celana Gatot seberat 0,9 gram dan satu poket lainnya di dalam tas milik Dewi seberat 0,3 gram.
MATARAM - Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah,
- Tragis! Ibu dan Anak di Surabaya Tewas Gegara Warisan, Kejadiannya Mengerikan
- Video Narapidana di OI Diduga Berpesta Narkoba di Sel Viral, Ini Kata Kadivpas
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bengkalis
- Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 52,1 Miliar di Tangerang
- Tim Rimau Polsek Tanjung Batu Tangkap Pencuri Kabel Underground
- Pelaku Curanmor yang Menembak Satpam dan Polisi Akhirnya Didor, Tewas