Berkas Gatot Brajamusti Sudah Dilimpahkan

Berkas Gatot Brajamusti Sudah Dilimpahkan
Gatot Brajamusti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com


MATARAM - Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti mengatakan, berkas perkara untuk Gatot dan Dewi telah dirampungkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

”Sudah kita limpahkan,” kata Tri Budi, kemarin (27/9).

Tri Budi menjelaskan, untuk Gatot, penyidik menjeratnya Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sedangkan untuk Dewi Aminah, dijerat dengan pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 127 Ayat 1 Huruf A Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

”Belum ada petunjuk dari jaksa, jadi ditunggu saja. Semoga bisa cepat P21,” kata dia. 

Gatot dan Dewi tertangkap tangan mengantongi narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, akhir Agustus lalu.

Ketika digeledah, petugas menemukan sabu di dalam kantong celana Gatot seberat 0,9 gram dan satu poket lainnya di dalam tas milik Dewi  seberat 0,3 gram. 

MATARAM - Polda NTB resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News