Berkas Gayus Bolak-balik Tiga Kali
Selasa, 25 Januari 2011 – 18:23 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menjelaskan, penyerahan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri ke jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) dilakukan pada Senin (24/1). Selain uang sejumlah Rp 28 miliar, penyidik serta kejaksaan tengah berusaha mengungkap kepemilikan Rp 74 miliar di rekening Gayus. Kedua uang itu diduga kuat didapat Gayus dengan cara menyelewengkan wewenang atau suap saat menjadi pegawai di Ditjen Pajak Golonggan III A.
Diharapkan, jaksa peneliti dalam waktu 7 hari sudah bisa menentukan sikap, apakah berkas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 28 miliar itu sudah lengkap atau masih perlu perbaikan. "Kita akan menentukan sikap dalam 7 hari," kata Babul, Selasa (25/1).
Baca Juga:
Dijelaskannya, Gayus nantinya akan dijerat dengan tuduhan korupsi yang tertuang dalam Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 ayat 1 UU No 15 Tahun 2002 tentang tindak Pidana Pencucian Uang yang telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung untuk kali ketiga kembali menerima berkas korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan Gayus Halomoan Tambunan. Kepala
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan