Berkas Gayus Rampung Delapan Hari Lagi
Kamis, 18 November 2010 – 17:19 WIB
JAKARTA - Mabes Polri menyebut bahwa pihaknya menjadikan kasus kaburnya Gayus Tambunan dari sel tahanannya, sebagai kasus yang penanganannya diutamakan. Alasannya, selain menyangkut citra kepolisian, kasus ini telah cukup besar menyita perhatian publik. "Bahkan sebelumnya juga sudah mulai dikerjakan. Bukan hanya (karena instruksi) dari Presiden ini. Karena proses penegakan hukum, tidak (ada) instruksi pun harus berjalan," paparnya.
"(Penanganan kasus Gayus) Itu terus dilakukan. Yang jelas, Pak Kapolri sudah menyampaikan kepada rekan-rekan semua, direktif kepada penyidik diberi waktu tenggang 10 hari. Berarti sekarang tinggal 8 hari. Sepuluh hari kerja, ya," ujar Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen (Pol) Kt Untung Yoga, di PTIK Polri, Jakarta, Kamis (18/11).
Artinya kata Yoga, dalam delapan hari ke depan, berkas perkara Gayus Tambunan itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk kemudian dilayangkan ke pengadilan. Ini juga disebut sebagai upaya polisi menjawab desakan dari sejumlah pihak, seperti sejumlah anggota DPR dan Presiden yang ingin agar kasus ini diungkap secara cepat dan transparan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mabes Polri menyebut bahwa pihaknya menjadikan kasus kaburnya Gayus Tambunan dari sel tahanannya, sebagai kasus yang penanganannya diutamakan.
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus