Berkas Hakim Asnun Dilimpahkan
Selasa, 25 Mei 2010 – 20:23 WIB
JAKARTA -- Berkas pemeriksaan hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (25/5). Langkah ini merupakan rangkaian pelimpahan berkas para tersangka yang terlibat dugaan jaringan sindikasi mafia kasus (markus) Gayus Tambunan. Namun demikian, pihak Kejagung menyebut saat ini dua berkas tersangka telah memasuki tahap akhir dan bisa dinyatakan lengkap. Yakni berkas atas nama Alif Kuncoro dan Kompol Arafat Enanie. ‘’ Ini sudah kita kembalikan (ke penyidik) tapi yang dua sudah dikembalikan kembali (ke kajaksaan), yaitu Arif Kuncoro dan Arafat. Yang dua ini hari ini insyaallah akan kita nyatakan P-21 (sudah dinyatakan lengkap),’’ ujar, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejagung, Marwan Efendi.
‘’Hari ini berkas atas nama Asnun sudah dikirim ke kejaksaan, tentunya harapan kita bisa P-21 jangan P-18,’’ ujar Wakadiv Humas Polri Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Selasa, (25/5).
Saat ini sekitar tujuh tersangka telah dilimpahkan berkasnya ke Kejagung. Namun belum semua berkas tersangka itu dinyatakan lengkap (P21) untuk kemudian diserahkan ke pengadilan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Berkas pemeriksaan hakim kasus Gayus Tambunan, Muhtadi Asnun, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (25/5). Langkah
BERITA TERKAIT
- Para Honorer Jangan Sedih jika Diangkat jadi ASN Jenis Terbaru
- 5 Berita Terpopuler: Alhamdulillah Nasib Honorer Gagal PPPK 2024 Terang, BKN Beri Penjelasan, Nantikan Kepastiannya
- Ini Syarat Mutlak Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Disiapkan Formasi Tampungan
- Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Mayoritas Lulusan SMA, Berebut Sisa Formasi
- Honorer Tendik Kode R3 Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 Tetap Dipekerjakan?
- Aswan Sebut Puluhan Ribu Peserta Didik di Kapuas Masuk Program Makan Gratis