Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU

Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Diajukan sebagai Saksi Ahli

Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU
Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah. Foto : JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan atas nama Ismeth Abdullah dalam dugaan korupsi pengadaan Pemadam Kebakaran (Damkar) di Otorita Batam, ke tahap penuntutan. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa penyidik KPK sudah mengantongi cukup bukti untuk menjerat gubernur Kepulauan Riau itu.

"Perkara IA (Ismeth Abdullah) segera masuk tahap penuntutan. Tim penyidik sudah menemukan cukup bukti," ujar Johan kepada wartawan di KPK, Rabu (17/3) sore.

Hanya saja Johan mengaku belum tahu persis kapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ismeth itu dilimpahkan ke penuntut. Yang pasti, lanjut Johan, jika berkas sudah dilimpahkan dari penyidikan ke penuntutan maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan.

Pada kesempatan itu Johan juga menjelaskan, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan damkar di Otorita Batam itu KPK masih menjadwalkan beberapa pemeriksaan, termasuk memeriksa saksi ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Selain itu, kemarin KPK sedianya memeriksa ahli hukum dari Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan atas nama Ismeth Abdullah dalam dugaan korupsi pengadaan Pemadam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News