Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU
Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Diajukan sebagai Saksi Ahli
Rabu, 17 Maret 2010 – 23:10 WIB
"Hari ini KPK meminta keterangan saksi ahli untuk perkara IA (Ismeth Abdullah), yaitu Erman Rajagukguk dan orang BPKP," sebut Johan.
Baca Juga:
Erman Rajagukguk adalah saksi ahli yang diajukan tim penasehat hukum Ismeth Abdullah. Hanya saja Erman kemarin batal diperiksa. Sore tadi, sebenarnya Erman sudah datang di KPK. Namun tak berapa lama guru besar ilmu hukum di Universitas Indonesia itu keluar lagi.
Menurut Erman, pemeriksaan atas dirinya sebagai saksi ahli ditunda. Alasannya, karena jadwal pemeriksaan atas dirinya itu berbenturan dengan acara lainnya. "Pemeriksannya ditunda," ujar Erman.
Sementara Tumpal Halomoan Hutabarat selaku penasehat hukum Ismeth mengungkapkan, pihaknya memang mengajukan mantan Deputi Sekretaris Kabinet sebagai saksi ahli. "Seyogyanya beliau (Erman) memberikan keterangan hari ini. Tetapi karena ada keperluan lain, baru bisa memberikan keterangan Kamis besok," sambung Tumpal.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan atas nama Ismeth Abdullah dalam dugaan korupsi pengadaan Pemadam
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian