Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU
Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Diajukan sebagai Saksi Ahli
Rabu, 17 Maret 2010 – 23:10 WIB
Sebelumnya, seperti dikatakan Tumpal, pihaknya memang meminta KPK memeriksa beberapa saksi ahli untuk kasus Ismeth. Alasan yang disodorkan Tumpal, saat menjadi Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah hanya membuat kebijakan saja tanpa harus terlibat urusan teknis.
Ismeth, sebut Tumpal, hanya memberikan persetujuan atas usulan panitia pengadaan damkar. "Karena panitia mengusulkan dan menyampaikan sudah sesuai aturan, tentunya Pak Ismeth sekedar membuat kebijakan. Anggaran pembelian Damkar itu juga sudah disetujui Departemen Keuangan.Kalau begitu apa lantas Departemen Keuangan juga ikut dipidanakan karena menyetujui anggaran damkar" Jadi apa Pak Ismeth harus dipidanakan karena kebijakan?" tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan atas nama Ismeth Abdullah dalam dugaan korupsi pengadaan Pemadam
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Kenduri Swarnabhumi 2024: Sukses Gelar 7 Festival, Generasi Muda Selalu Dilibatkan
- Seleksi Capim KPK Ketat, Pansel: Banyak yang Bagus
- Sediakan Transportasi Gratis bagi Atlet, Kadishub: PON XXI Harus Dongkrak Pariwisata Sumut
- Berhasil Menurunkan Angka Kemiskinan Ekstrem, Pemprov Jateng Terima Dana Insentif Fiskal Rp 5,6 M
- Bareskrim Sita Aset Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin Sebesar Rp 221 Miliar