Berkas Ismeth Abdullah Segera Dilimpahkan ke JPU
Mantan Wakil Sekretaris Kabinet Diajukan sebagai Saksi Ahli
Rabu, 17 Maret 2010 – 23:10 WIB
Sebelumnya, seperti dikatakan Tumpal, pihaknya memang meminta KPK memeriksa beberapa saksi ahli untuk kasus Ismeth. Alasan yang disodorkan Tumpal, saat menjadi Ketua Otorita Batam Ismeth Abdullah hanya membuat kebijakan saja tanpa harus terlibat urusan teknis.
Ismeth, sebut Tumpal, hanya memberikan persetujuan atas usulan panitia pengadaan damkar. "Karena panitia mengusulkan dan menyampaikan sudah sesuai aturan, tentunya Pak Ismeth sekedar membuat kebijakan. Anggaran pembelian Damkar itu juga sudah disetujui Departemen Keuangan.Kalau begitu apa lantas Departemen Keuangan juga ikut dipidanakan karena menyetujui anggaran damkar" Jadi apa Pak Ismeth harus dipidanakan karena kebijakan?" tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melimpahkan berkas penyidikan atas nama Ismeth Abdullah dalam dugaan korupsi pengadaan Pemadam
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian