Berkas 'Istriku Lelaki' Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Rabu, 11 Mei 2011 – 03:53 WIB
![Berkas 'Istriku Lelaki' Dilimpahkan ke Kejari Bekasi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/05/26/istriku-lelaki-rahmat-sulistiyo-alias-anastasya-octaviany-82.jpg)
ISTRIKU LELAKI : Rahmat Sulistiyo alias Anastasya Octaviany alias Icha saat melangsungkan pernikahan dengan Muhammad Umar. Foto : Repro
Berkas perkara Rahmat Sulistyo alias Icha, 20, tersangka penipuan jenis kelamin terhadap pasangannya Mohamad Umar, 32, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi. Demkian disampaikan Perwira Unit Reserse Kriminal (Panit) Polsek Jatiasih, Aiptu Sentot Tri Handoko, Selasa (10/5).
”Berkas Perkara Icha sudah lengkap. Dengan begitu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Aiptu Sentot Tri Handoko. Dia menjelaskan, tersangka Icha sudah dijadikan tahanan Kejari Bekasi dan dititipkan di Lapas Bulak Kapal, Bekasi. Icha bakal dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu. Dan pasal 266 tentang memberikan keterangan palsu dalam surat otentik dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedang, barang bukti kelengkapan kasus Icha, diikut sertakan juga sejumlah dokumen yang berupa dua buku nikah milik Icha dan Umar, piagam bimbingan mempelai, KTP dan SIM C asli milik Icha, foto kopi kutipan akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP Icha, dan keterangan kesehatan dari Klinik Maharani. Titambah lagi delapan lembar foto pernikahan, gelang imitasi, cincin kawin imitasi, pakaian wanita, pakaian dalam wanita, dan kerudung. (dny)
”Berkas Perkara Icha sudah lengkap. Dengan begitu kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri,” kata Aiptu Sentot Tri Handoko.
Sedang, hasil pemeriksaan psikologi terhadap Icha pun hasilnya memperlihatkan pelaku Icha bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bekasi, Dudi Mulya Kusumah mengatakan, kemungkinan pengajuan dari Jaksa Peuntut Umum ke pengadilan bisa lebih dipercepat. Karena dalam pasal 25 KUHAP, penyerahan berkas dari JPU ke pengadilan adalah 20 hari. Namun, melihat berkas yang sudah lengkap, kemungkinan kurang dari waktu 20 hari itu.
”Ada sebanyak tujuh orang saksi yang terdaftar dalam BAP, namun dimungkinkan ada saksi tambahan di luar BAP jika dibutuhkan,” kata Dedi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Icha alias Rahmat Sulistyo menikah dengan Muhammad Umar pada 19 September 2010 lalu. Perkenalan keduanya melalui jejaring Facebook. Namun, setelah enam bulan tinggal bersama, kedok Icha yang berjenis kelamin laki-laki akhirnya terkuak.
Baca Juga:
Berkas perkara Rahmat Sulistyo alias Icha, 20, tersangka penipuan jenis kelamin terhadap pasangannya Mohamad Umar, 32, sudah dilimpahkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- Waspadai Berbagai Macam Penipuan Kripto, Pintu Academy Ingatkan Hal ini
- Polres Bantul Tangkap Pelaku Penggelapan 20 Motor Rental
- Waspada Penipuan Bermodus Love Scammer Catut Nama Bea Cukai, Begini Cara Mencegahnya
- Joki Galbay, Modus Penipuan Baru yang Perlu Diwaspadai
- Kubu Ted Sioeng Kecewa Penangguhan Penahanan Ditolak