Berkas Kasus Augie Fantinus Sudah Diserahkan ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Aktor komedi Augie Fantinus akan segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
Pasalnya, berkas perkara yang menyeret Augie Fantinus telah dilimpahkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, berkas perkara Augie Fantinus telah dinyatakan lengkap, pada Selasa (11/12).
"Kasus pak Augie itu sudah kami limpahkan, sudah P21. Kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/12).
"Pada tanggal 11 Desember sudah kami lanjutkan ke tahap kedua untuk kasus pak Augie. Jadi tunggu saja begimana sidang selanjutnya," lanjut Argo.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari video unggahan Augie Fantinus di akun Instagram pribadinya, pada Oktober lalu.
Pada video berdurasi 15 detik itu, Augie memperlihatkan perwira polisi berinisial W, menjadi calo tiket Asian Para Games 2018 di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat.
Anggota tersebut diduga menjual tiket pertandingan bola basket. Namun, tuduhan Augie itu telah dibantah Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Roma Hutajulu.
Aktor komedi Augie Fantinus akan segera menjalani sidang kasus pencemaran nama baik.
- Hamish Daud Mendatangi Polda Metro Jaya, Mau Melaporkan Siapa?
- Dilaporkan Sahabat ke Polisi, Chikita Meidy Ungkap Rasa Kecewa
- Polda Jateng Hentikan Kasus Pelaporan terhadap Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa
- Tak Hanya Wanprestasi, Tamara Bleszynski Juga Tersandung Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka, Ditahan? Ini Kasusnya
- Merasa Nama Baik Tercemar, Balon Wali Kota Palembang Polisikan Akun Palembangvalid