Berkas Kasus Caleg Gerindra Tersangka Politik Uang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Pada terlapor Thomas Sembiring sendiri, permasalahannya beda dengan yang dilaporkan oleh caleg dari PAN, Syamsuri. Untuk terlapor Thomas Arihta Sembiring sendiri menurut pelapor, Bomen, suaranya mendadak bertambah saat dari Gor Batamkota, dipindah ke kantor camat untuk diplenokan.
Akibat penambahan tersebut, menurut Bomen harusnya terlapor itu berada di urutan nomor tiga parpolnya, berubah menjadi nomor dua, dan Bomen yang katanya awalnya di urutan nomor dua terlempar jadi urutan ketiga perolesah suara terbanyak PDIP di Batamkota. Saat diplenokan di KPU Batam, yang dinyatakan duduk sebagai anggota DPRD Batam adalah terlapor, bukan pelapor.
Sementara untuk laporan Syamsuri terhadap Yudi Kurnain juga hampir sama. Namun pada saat pleno disahkan di tingkat Kota Batam oleh KPU Batam, diputuskan Syamsurilah yang berhak lolos dan unggul jumlah surat suaranya dibandingkan Yudi Kurnain dengan selisih hanya 10 suara saja. Ternyata setelah dibawa ke Provinsi Kepri dan diumumkan di Tanjungpinang, suara Syamsuri berubah dan kalah dengan perolehan suara Yudi Kurnain dengan hanya selisih tiga suara saja, beda dengan pada saat pleno di KPU Batam yang dinyatakan suara Syamsuri unggul 13 suara.(gas)
Sejumlah caleg terbelit kasus dugaan money politik saat proses pemilihan legislatif. Yang terbaru adalah penetapan M Yunus, caleg Gerindra dari dapil III Seibeduk, Nongsa, Bulang dan galang sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Menilik Peluang Menang Para Calon Wali Kota Batam Versi Survei Indikator Politik
- Pencinta Kuliner Merapat, Hotel di Batam Ini Hadirkan Dimsum All You Can Eat
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Polda Riau Buru Wanita Pemasok Pakaian Bekas di Batam dan Sumatra
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok