Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat

Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat diwawancarai di Jakarta pada Sabtu (11/2/2023). Foto: ANTARA/Ilham Kausar

Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000.

Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)

Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News