Berkas Kasus Ecky Listiantho Mutilasi AHW Dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat
Senin, 13 Maret 2023 – 21:02 WIB
Selain membunuh dan memutilasi korban, tersangka juga menguras harta korban dengan total senilai Rp1.146.869.000.
Polisi telah menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 339 KUHP dengan hukuman maksimal hukuman mati.(antara/jpnn)
Berkas perkara tersangka kasus mutilasi M. Ecky Listiantho (34) terhadap AHW (54) di Bekasi telah rampung.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tersangka Kasus Mutilasi di Garut Dinyatakan ODGJ, Polres Garut: Tetap Diproses Hukum
- Viral Video Penemuan Kaki Manusia di Semarang, Begini Penjelasan Polisi
- Gawat, 4 Narapidana Melarikan Diri, Salah Satunya Napi Kasus Mutilasi
- Pelaku Mutilasi di Semarang Terancam Mati di Penjara
- Begini Info dari Polisi soal Wanita Korban Mutilasi di Jombang, Ya Tuhan
- Heboh Penemuan Potongan Tubuh Manusia Korban Mutilasi di Jombang, Kepala Belum Ditemukan