Berkas Kasus Korupsi Pondok Rangon-Mahogani Dilimpahkan
Senin, 23 Desember 2013 – 05:12 WIB
Disinggung mengenai dirinya akan dipecat dari PNS yang diajukan DPRD Kota Depok? Ronni mengaku tindakan itu tidak bisa serta-merta dilakukan. Karena, untuk memecat aparatur pemerintahan harus melalui tahapan putusan tetap pengadilan. Yakni hukuman lebih dari lima tahun. Untuk itu dia meminta semua pihak tidak ikut campur atau memperkeruh persoalan korupsi yang menyeret namanya tersebut.
”Biar hukum yang bicara jangan ada yang memperkeruh persoalan ini. Mereka tidak tahu apa-apa mengenai kasus yang menyeret nama saya. Pemecatan saya hanya bisa ditentukan dari vonis pengadilan bukan dari pengajuan oleh DPRD atau yang lainnya,” cetusnya. (cok)
DEPOK- Pengungkapan kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Pondok Rangon-Mahogani sebesar Rp 2 miliar yang terjadi di Dinas Bina Marga dan Sumber
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS