Berkas Kasus Olivia Nathania Dinyatakan Lengkap, Pengacara Berkomentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Berkas kasus penipuan bermodus CPNS dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina berharap kasus tersebut bisa segera disidangkan.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan, itu harapan kami sebagai kuasa hukum," kata Susanti Agustina saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/1).
Susanti Agustina menilai bahwa pelimpahan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan terbilang tepat.
Sebab, Olivia Nathania sudah menjalani masa penahanan selama 2 bulan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan atau penuntut umum sudah tepat," ujarnya.
Berkas perkara dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan berkedok CPNS dengan tersangka anak Nia Daniaty, Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21.
Polisi bakal melimpahkan berkas perkara tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina justru berharap kasus kliennya itu bisa segera disidangkan.
- 3 Berita Artis Terheboh: Mobil Catherine Wilson Hendak Ditarik, Anak Nia Daniaty Bebas
- 2 Tahun Ditahan, Anak Nia Daniaty Akhirnya Bebas dari Tahanan
- 3 Berita Artis Terheboh: Anak Nia Daniaty Bebas, Nikita Mirzani Ogah Buka Pintu
- Anak Nia Daniaty Ternyata Sudah Bebas dari Penjara
- Nia Daniaty Ogah Bayar Ganti Rugi Korban Penipuan CPNS Bodong Sang Anak
- Setelah Harus Bayar Ganti Rugi Rp 8,1 Miliar, Nia Daniaty Takut Rumahnya Dieksekusi