Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

jpnn.com, PALEMBANG - Berkas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya dinyatakan lengkap atau P21.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzuki dan Staf pribadinya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka, yakni menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menerangkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024 dinyatakan lengkap atau P21.
"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kelas I A Khusus yang akan diagendakan pada Jumat (14/2/2025) besok," terang Vanny, Kamis (13/2).
Kata Vanny bahwa Jaksa Penuntut Umum segera mempersiapkan proses administrasi terkait perkara tersebut.
"Jika berkas sudah dilimpahkan di Pengadilan Tipikor Palembang, selanjutnya akan segera disidangkan.”kata Vanny singkat. (mcr35/jpnn)
Berkas penyidikan kasus korupsi Kepala Disnakertrans Sumsel Deliar Marzuki akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Dibuka Cik Ujang, Pasar Murah Gelaran Pemprov Sumsel di Monpera Disambut Antusias Warga
- Sekda Sumsel Pimpin Rapat Persiapan Program Mencetak 100.00 Sultan Muda
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia
- Longsor Penghubung Musi Rawas-Muba, Herman Heru Tancap Gas Cek Lokasi