Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara

Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
Kisruh pagar laut ilegal. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat terkait pemagaran wilayah laut di perairan Tangerang.

Berkas kasus pagar laut tersebut resmi dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis (10/4).

Hal ini disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menanggapi catatan dari Kejagung yang sempat meminta agar kasus dikembangkan ke arah dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Penyidik Polri tetap berpendapat bahwa ini merupakan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP. Unsur-unsur formil dan materiilnya telah terpenuhi,” kata Djuhandhani di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Namun, Djuhandhani menyebutkan berdasarkan keterangan para saksi ahli, termasuk dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belum ditemukan indikasi adanya kerugian negara dalam kasus pemagaran laut Desa Kohod, Tangerang.

“Kami diskusikan, kira-kira kerugian negaranya di mana, tetapi dari pihak BPK belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara,” lanjutnya.

Dia menjelaskan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 25/PUU-XIV/2016, dugaan korupsi harus didasarkan pada kerugian negara yang dibuktikan oleh BPK.

Oleh Karena itu, kasus ini belum bisa diarahkan ke ranah tindak pidana korupsi (tipikor).

Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut ke Kejagung, tetapi belum ada kerugian negara.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News