Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara

Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
Kisruh pagar laut ilegal. Foto: Ricardo/JPNN

Sementara itu, dugaan adanya suap atau gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara termasuk Kepala Desa Kohod, tengah diselidiki oleh Kortas Tipikor Mabes Polri.

“Adapun terkait pemagaran wilayah laut Desa Kohod yang diduga merugikan kekayaan negara, saat ini juga sedang dalam proses penyelidikan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu dan sudah diterbitkan surat perintah penyidikannya,” tuturnya.

Djuhandhani menyebutkan untuk perkara pemalsuan sertifikat, kasus ini tetap berada dalam ranah pidana umum karena belum ada kerugian negara, tetapi berdampak pada kehidupan masyarakat, khususnya para nelayan.

“Kerugian yang ditemukan saat ini adalah yang dialami oleh para nelayan, akibat pemagaran laut yang mengganggu aktivitas mereka. Maka, kami tetap memprosesnya sebagai tindak pidana pemalsuan,” tambahnya.

Dia menegaskan kasus dugaan pemalsuan sertifikat akan ditangani terpisah dari dugaan suap atau gratifikasi dan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pun akan diterbitkan secara terpisah.(mcr8/jpnn)

Dittipidum Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemalsuan sertifikat pagar laut ke Kejagung, tetapi belum ada kerugian negara.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News