Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Polres Bogor melimpahkan berkas perkara penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) oleh sesama polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya dalam kasus ini lebih mengutamakan pada pembuktian peristiwa pidana tersebut, caranya yaitu melalui rekonstruksi untuk memperjelas materil maupun peristiwa pidana yang terjadi.
"Sudah dilimpahkan, tetapi, belum P21, mungkin minggu depan," ungkap Rio Wahyu Anggoro, Jumat.
Mengenai ada atau tidaknya unsur kesengajaan, menurut dia akan dibuktikan di persidangan.
Sementara, Kepala Kejari Kabupaten Bogor Sri Kuncoro menyebutkan bahwa berkas tahap satu telah diterima, tetapi, pihaknya mengembalikan berkasnya ke Polres Bogor untuk dilengkapi.
"Berkas tahap satu sudah diterima, tetapi, masih kurang lengkap, sehingga dikembalikan ke penyidik," kata Kuncoro.
Sebelumnya, Bripda IDF tewas tertembak senjata api rakitan ilegal pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Kasus polisi tembak polisi yang merupakan anggota Densus 88 memasuki babak baru.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis