Berkas Kasus Polisi Tembak Polisi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 15 September 2023 – 22:30 WIB

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro . Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan untuk tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (antara/jpnn)
Kasus polisi tembak polisi yang merupakan anggota Densus 88 memasuki babak baru.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Tim Deradikalisasi BNPT Berkomitmen Layani Warga Binaan Terorisme Secara Humanis
- Heboh 4 Kades di Bogor Minta THR, Tim Saber Pungli Bergerak
- Polisi Bongkar Tempat Produksi MinyaKita Palsu di Bogor
- 4 Orang Mati Konyol Setelah Menenggak Miras Oplosan, 1 Kritis
- Polisi Bongkar Pabrik Narkotika di Sentul, Barang Bukti Satu Ton Tembakau Sintetis
- Terlibat Narkoba-Penipuan, 2 Anggota Polres Bogor Dipecat