Berkas Kasus si Dul Dilimpahkan
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur yang menjadikan AQJ alias Dul, anak musisi Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan bahwa pukul 11.00, Penyidik Polda akan menyerahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum kepada Kejaksaan Tinggi.
"Hari ini dilimpahkan, untuk selanjutnya akan dipelajari oleh jaksa," kata Rikwanto di Markas Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Rikwanto berharap agar berkas sudah cukup atau lengkap, sehingga bisa diteruskan ke persidangan. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh jaksa, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti di ke kejaksaan.
"Kalau pelimpahan tersangka itu tahap dua, setelah dinyatakan lengkap baru barang bukti dan tersangka dilimpahkan," kata Rikwanto. Menurut Rikwanto, Dul dikenakan pasal 310 KUHP. "Ancamannya lima tahun penjara," kata dia. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas penyidikan kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi, Jakarta Timur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog
- Gelar Jumat Berkah, Raffi Ahmad & Rudy Salim Berbagi ke Anak-Anak Yatim