Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
Senin, 29 November 2010 – 17:05 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob Rutan Kelapa Dua, yang diduga melibatkan mantan pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan, ke Bareskrim Mabes Polri. Pengembalian itu, menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Muhammad Amari, dilakukan karena ada beberapa hal yang belum lengkap. "Segera diketahui siapa yang salah, kemudian dijatuhi hukuman sesuai bobot kesalahannya," kata Darmono di tempat yang sama.
Hanya saja, mantan JAM Intelijen ini menolak menyebutkan, hal apa saja yang belum lengkap tersebut. "Mau kita kembalikan," ucap Amari, saat dicegat setelah menghadiri acara serah terima jabatan Jaksa Agung, dari Darmono ke Basrief Arief, Senin (29/11).
Baca Juga:
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, pengembalian paling lambat akan dilakukan Selasa besok. Sementara itu, Darmono sendiri berharap pemeriksaan kasus Gayus bisa menjadi prioritas jajarannya. Hal ini katanya, bertujuan agar berbagai tudingan miring terhadap aparat hukum bisa terungkap.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob
BERITA TERKAIT
- KPK Periksa Anggota DPR RI Maria Lestari
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- Tegas! Todung Nilai Pemeriksaan Mantan Penyidik KPK Aneh dan Melanggar KUHAP
- Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- 720 Pelanggan di Citra Garden Puri Semanan Dapatkan Air Siap Minum dari PAM JAYA