Berkas Kasus Suap Gayus Dikembalikan ke Polisi
Senin, 29 November 2010 – 17:05 WIB
Darmono juga mengaku sangat setuju, jika hukuman pemiskinan dijatuhkan kepada Gayus. "Gak apa-apa. Terutama terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana korupsi. Memang harus ditindak," katanya lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus suap terhadap 9 (sembilan) anggota Brimob
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri