Berkas Kasus Surat Palsu Dinyatakan Lengkap, Djoko Tjandra Cs Segera Disidang
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyebut bahwa berkas kasus surat palsu Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dengan dinyatakan lengkap, maka kasus sudah siap untuk disidangkan.
"Untuk kasus surat palsu dengan tersangka BJP PU (Prasetijo Utomo), Anita Kolopaking dan Djoko Tjandra sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Ferdy Sambo melalui keterangan singkat, Jumat (25/9).
Selanjutnya perkara akan dilimpahkan pada tahap dua pada pekan depan.
"Tahap dua kasus ini dilakukan pada hari Senin (28 September 2020)," sambung dia.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Djoko Tjandra, dan pengacaranya Anita Kolopaking menjadi tersangka kasus pemalsuan surat.
Djoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus surat jalan palsu. Dalam kasus tersebut Djoko dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 426 dan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (cuy/jpnn)
Berkas kasus surat palsu yang menjerat Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking dinyatakan lengkap.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Bening Lobster di Kepri Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Ini
- Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi