Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah hampir rampung.
Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.
Whisnu menyebut pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al -Zaytun tersebut.
Pada Kamis (9/11), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan. Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sudah mengirimkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
- Kepercayaan Publik pada Kejagung Tinggi, Burhanuddin: Modal Politik Besar Presiden Prabowo
- Approval Rating Prabowo Tinggi, Kejaksaan Dinilai Berkontribusi
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Bareskrim Berikan Keadilan kepada Julia Santoso Setelah Putusan Praperadilan
- Bareskrim Diminta Bebaskan Tersangka yang Menang Gugatan Praperadilan
- Datangi Bareskrim, Kuasa Hukum Minta Kapolri Segera Bebaskan Julia Santoso