Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan

Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023) lalu. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/nym.

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah hampir rampung.

Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung.

“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.

Whisnu menyebut pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.

“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al -Zaytun tersebut.

Pada Kamis (9/11), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan. Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri sudah mengirimkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News