Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan

jpnn.com, JAKARTA - Pengusutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah hampir rampung.
Penyidik bahkan telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Agung.
“Proses penyidikan dengan satu tersangka atas nama Abdussalam Panji Gumilang, berkas perkara sudah dikirim proses tahap 1 ke Kejaksaan Agung,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis.
Whisnu menyebut pelimpahan berkas perkara itu dilakukan pada Rabu (21/2) kemarin. Hingga kini, berkas perkara masih dalam tahap penelitian oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
“Diserahkan sejak Rabu, 21 Februari, saat ini masih proses penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Sejak 2023, penyidik mengusut dugaan TPPU dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren Al -Zaytun tersebut.
Pada Kamis (9/11), penyidik memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU terkait pidana yayasan dan penggelapan. Penyidik mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi tersangka.
Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, melibatkan lima penyidik dari Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri sudah mengirimkan berkas perkara TPPU Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung.
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Hakim Nonaktif PN Surabaya Ditetapkan Tersangka Pencucian Uang
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Kalimat Windy Idol Setelah Diperiksa KPK: Rusak Semua!
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua