Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley Michigan, di Jakarta. Kasus ini menjerat Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren sebagai tersangka.
Berkas tersebut kini sudah berada di tangan kejaksaan setelah dilakukan pelimpahan tahap satu, kemarin (10/11).
Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan membenarkan hal ini.
“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (10/11) kemarin,” kata Rudi, Rabu (11/11).
Saat ini polisi masih menunggu apakah berkas itu akan dikembalikan atau tidak oleh kejaksaan ke penyidik. Meski sudah dilimpahkan, tersangka Liartha tak ditahan Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik tengah mengusut dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI
- Menindaklanjuti Pertemuan Bilateral, Menko Polkam BG Rapat Bahas Implementasi Batas Maritim