Berkas Kasus Universitas Berkeley Rampung

jpnn.com - JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley Michigan, di Jakarta. Kasus ini menjerat Rektor Universitas Berkley Liartha S Kembaren sebagai tersangka.
Berkas tersebut kini sudah berada di tangan kejaksaan setelah dilakukan pelimpahan tahap satu, kemarin (10/11).
Kepala Subdit Politik dan Dokumen Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rudi Setiawan membenarkan hal ini.
“Iya, sudah dilimpahkan ke kejaksaan, Selasa (10/11) kemarin,” kata Rudi, Rabu (11/11).
Saat ini polisi masih menunggu apakah berkas itu akan dikembalikan atau tidak oleh kejaksaan ke penyidik. Meski sudah dilimpahkan, tersangka Liartha tak ditahan Bareskrim Polri.
Saat ini, penyidik tengah mengusut dugaan adanya tersangka lain dalam kasus ini.(boy/jpnn)
JAKARTA – Badan Reserse Kriminal telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penyelenggaraan pendidikan tanpa izin di University of Berkley
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- DPR Sebut Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
- Pasutri Kecelakaan di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang, Sulistyaningsih Meninggal Dunia
- Kisah Pilu LS, Ibu yang Perjuangkan Hak Asuh: Anak Berprestasi Dirampas Eks Suami, Kini Bergantung pada Antidepresan
- Bahlil Targetkan Hilirisasi Capai USD 618 Miliar Pada 2025
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Pantau Harga di Pasar Tradisional, Lihat
- Kejagung: Dokumen Hasil Sitaan Penyidik di Kasus Korupsi Minyak Tidak Bocor