Berkas Kelar, Bupati Banyuasin Segera Disidang

jpnn.com - JPNN.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Ini setelah berkas penyidikan suap ijon proyek Dinas Pendidikan Banyuasin milik Yan dirampungkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pelimpahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti akan dilakukan Rabu (28/12) siang.
"Hari ini rencananya dilakukan pelimpahan tahap dua," kata Febri, Rabu (28/12). Yan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumsel.
"Ya, begitu informasinya," jelas Febri.
KPK juga sudah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin Umar Usman, dan Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami sebagai tersangka.
Ada pula Kasi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Banyuasin Sutaryo, satu pengepul bernama Kirman, serta Zulfikar Muharam yang merupakan pemilik CV Putra Pratama.
Yan diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya.
JPNN.com - Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian akan segera duduk di kursi terdakwa.
Redaktur & Reporter : Boy
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun
- Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar