Berkas Kelar, Penahanan Baasyir Diperpanjang
Sabtu, 11 Desember 2010 – 14:24 WIB
JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang sedianya berakhir Senin (13/12) mendatang akan diperpanjang. Pasalnya Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas penyidikan pimpinan Ponpes Al-Mu’min, Ngruki, Jawa Tengah tersebut rampung. Artinya kewenangan 120 hari penahanan Ba’asyir yang habis awal pekan depan akan dilanjutkan dengan penahanan Kejaksaan yang akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan. Sementara itu rencana operasi mata Ba’asyir dijadwalkan empat atau lima hari kedepan. Ini setelah dokter memeriksa kondoisi katarak yang mengganggu penglihatan pria yang disebut sebagai amir Majelis Mujahidin Indonesia itu Jumat lalu. Dari pemeriksaan itu diketahui tak hanya mata kiri Ba’asyir yang diserang katarak tapi mata kanannya juga.
‘’Berkas Abu Bakar Ba’asyir sudah P21 (rampung),’’ ujar Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga melalui pesan singkat selulernya kepada JPNN Sabtu (11/12) sore.
Baca Juga:
Dalam aturannya, polisi berhak menahan tersangka terorisme selama 120 hari. Penahanan kemudian dapat dilanjutkan di bawah kewenangan jaksa dan hakim. ‘’ Setelah masa penahanan polri 120 hari selesai maka jaksa penuntut umum dapat melakukan perpanjangan pertahanan,’’ kata Kabid Penum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar, Jumat (10/11) lalu.
Baca Juga:
JAKARTA—Masa penahanan tersangka kasus terorisme Ustad Abu Bakar Ba’asyir yang sedianya berakhir Senin (13/12) mendatang akan diperpanjang.
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf