Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus

Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus
Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12). Selanjutnya dalam waktu 7 hari, Ketua PN Jakpus akan menentukan pelaksanaan hari sidang.

Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat Masrudin Nainggolan, berkas Agusrin sudah masuk siang tadi. "Butuh waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan penetapan jadwal (sidang)," kata Masrudin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/12).

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, dirinya pada pagi tadi juga didatangi Kajati Bengkulu, Asisten Pidsus Kejati Bengkulu, dan jaksa penuntut perkara Agusrin. Ketiganya memastikan pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan hari ini. "Katanya akan dilimpahkan hari ini," ungkap Amari.

PN Jakpus dijadikan tempat sidang atas Agusrin sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, karena untuk meminimalisasi gangguan keamanan.

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News