Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12). Selanjutnya dalam waktu 7 hari, Ketua PN Jakpus akan menentukan pelaksanaan hari sidang. PN Jakpus dijadikan tempat sidang atas Agusrin sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, karena untuk meminimalisasi gangguan keamanan.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat Masrudin Nainggolan, berkas Agusrin sudah masuk siang tadi. "Butuh waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan penetapan jadwal (sidang)," kata Masrudin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, dirinya pada pagi tadi juga didatangi Kajati Bengkulu, Asisten Pidsus Kejati Bengkulu, dan jaksa penuntut perkara Agusrin. Ketiganya memastikan pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan hari ini. "Katanya akan dilimpahkan hari ini," ungkap Amari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12).
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
- 5 Berita Terpopuler: Prabowo Segera Naikkan Gaji Guru, Janji untuk ASN Bagaimana? Honorer juga Penasaran
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- CPNS dan PPPK Daerah Ini Terima SK, Selamat ya