Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:00 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12). Selanjutnya dalam waktu 7 hari, Ketua PN Jakpus akan menentukan pelaksanaan hari sidang. PN Jakpus dijadikan tempat sidang atas Agusrin sesuai penetapan Ketua Mahkamah Agung No 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009. Salah satu alasan kasus Agusrin disidangkan di Jakarta, karena untuk meminimalisasi gangguan keamanan.
Menurut Kepala Humas PN Jakarta Pusat Masrudin Nainggolan, berkas Agusrin sudah masuk siang tadi. "Butuh waktu tujuh hari untuk memeriksa kelengkapan berkas dan penetapan jadwal (sidang)," kata Masrudin saat dihubungi wartawan, Jumat (10/12).
Baca Juga:
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari menyebutkan, dirinya pada pagi tadi juga didatangi Kajati Bengkulu, Asisten Pidsus Kejati Bengkulu, dan jaksa penuntut perkara Agusrin. Ketiganya memastikan pelimpahan berkas ke pengadilan dilakukan hari ini. "Katanya akan dilimpahkan hari ini," ungkap Amari.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12).
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya