Berkas Korupsi Gubernur Bengkulu Sampai di PN Jakpus
Jumat, 10 Desember 2010 – 17:00 WIB
Agusrin bakal didakwa korupsi karena diduga menyelewengkan keuangan negara dalam penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 21,3 miliar selama periode 2006-2007. (pra/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin dari kejaksaan, Jumat (10/12).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Upah Minimum Naik 6,5 Persen, Bukti Presiden Prabowo Memperhatikan Kesejahteraan Buruh
- ITS & BKD Jatim Berkolaborasi, Siapkan AI untuk Tes CPNS
- Menteri Wihaji: Data Kekuatan Besar untuk Jalankan Program Kemendukbangga
- Kabar Baik, Kemnaker Gelar Naker Fest di Semarang, Hadirkan 28 Ribu Lowongan Kerja
- DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
- Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik