Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa

Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa
Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa
JAKARTA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan bahwa berkas perkara korupsi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah akan dilimpahkan kepada Jaksa KPK. Pelimpahan tersebut sekaligus menandakan bahwa penyidikan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005. Proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp19 miliar dengan nilai kerugian mencapai Rp5,4 miliar.

"Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat selaku koordinator perkara di Pengadikan Tipikor. Paling lama sepekan, Ketua PN Jakarta Pusat akan menentukan majelis hakim sekaligus pelaksanaan sidang," kata Johan Budi.

Ismeth sendiri tiba di gedung KPK pukul 14.27 WIB. saat ditanya wartawan, pria berbatik ungu ini mengaku tak tahu kasusnya akan segera ditangani  jaksa KPK. "Belum tahu saya," ucapnya singkat.

KPK menahan Ismeth sejak Senin (22/2). Penahanan dan penanganan kasus hukum tersebut membuat Ismeth Abdullah gagal maju kembali mengikuti pemilu kepala daerah di Kepri. Ismeth sendiri saat ini menjalani tahanan titipan di LP Cipinang.(pra/jpnn)

JAKARTA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan bahwa berkas perkara korupsi dengan tersangka Gubernur Kepulauan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News