Berkas Korupsi Gubernur Kepri Dilimpah ke Jaksa
Jumat, 26 Maret 2010 – 14:58 WIB
JAKARTA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan bahwa berkas perkara korupsi dengan tersangka Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismeth Abdullah akan dilimpahkan kepada Jaksa KPK. Pelimpahan tersebut sekaligus menandakan bahwa penyidikan perkara korupsi pengadaan pemadam kebakaran (damkar) di Otorita Batam tahun 2005. Proyek tersebut menggunakan dana sebesar Rp19 miliar dengan nilai kerugian mencapai Rp5,4 miliar.
"Jaksa memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, jaksa melimpahkan surat dakwaan tersebut ke Pengadilan Jakarta Pusat selaku koordinator perkara di Pengadikan Tipikor. Paling lama sepekan, Ketua PN Jakarta Pusat akan menentukan majelis hakim sekaligus pelaksanaan sidang," kata Johan Budi.
Baca Juga:
Ismeth sendiri tiba di gedung KPK pukul 14.27 WIB. saat ditanya wartawan, pria berbatik ungu ini mengaku tak tahu kasusnya akan segera ditangani jaksa KPK. "Belum tahu saya," ucapnya singkat.
KPK menahan Ismeth sejak Senin (22/2). Penahanan dan penanganan kasus hukum tersebut membuat Ismeth Abdullah gagal maju kembali mengikuti pemilu kepala daerah di Kepri. Ismeth sendiri saat ini menjalani tahanan titipan di LP Cipinang.(pra/jpnn)
JAKARTA- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyebutkan bahwa berkas perkara korupsi dengan tersangka Gubernur Kepulauan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat