Berkas Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Lengkap
Armen Deski: Kasus Saya Politis
Jumat, 10 Juli 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan begitu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Sebaliknya, meski tak puas, Armen hanya bisa menerima proses hukum yang tengah dijalaninya.
Armen hanya menegaskan bahwa dia adalah korban politik karena berseberangan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. "Waktu berkuasa, saya bertentangan dengan gubernur, jadilah begini (diperkarakan KPK, Red). Kasus ini politis," sebut Armen, saat dicegat wartawan ketika diantar petugas KPK menuju Lapas Cipinang.
Menurut Armen, dia memilih NAD tetap bergabung dengan Indonesia. Sebaliknya Irwandi, mengharapkan provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini merdeka.
Armen ditahan KPK sejak Jumat 17 April 2009, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 23,5 miliar. Dia dijerat dengan tuduhan memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Armen adalah penjara seumur hidup. (pra/JPNN)
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menteri Siti Nurbaya Ajak Para Duta Besar Negara Sahabat Bersepeda di Akhir Pekan
- Siap Kawal Kepemimpinan Indonesia, Ansor se-Indonesia Gelar Apel Kesaktian Pancasila
- Dukung Ajang MotoGP Mandalika, ASDP Catat Kenaikan Trafik Penumpang Hingga 26 Persen
- TAP MPR II/2001 Sudah Tidak Berlaku, Bamsoet Desak Segera Pulihkan Nama Baik Gus Dur
- Mantap, Dukungan MIND ID Bawa Atlet Indonesia Ukir Prestasi di Kancah Intetnasional
- Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN, Lihat