Berkas Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Lengkap
Armen Deski: Kasus Saya Politis
Jumat, 10 Juli 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan begitu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Sebaliknya, meski tak puas, Armen hanya bisa menerima proses hukum yang tengah dijalaninya.
Armen hanya menegaskan bahwa dia adalah korban politik karena berseberangan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. "Waktu berkuasa, saya bertentangan dengan gubernur, jadilah begini (diperkarakan KPK, Red). Kasus ini politis," sebut Armen, saat dicegat wartawan ketika diantar petugas KPK menuju Lapas Cipinang.
Menurut Armen, dia memilih NAD tetap bergabung dengan Indonesia. Sebaliknya Irwandi, mengharapkan provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini merdeka.
Armen ditahan KPK sejak Jumat 17 April 2009, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 23,5 miliar. Dia dijerat dengan tuduhan memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Armen adalah penjara seumur hidup. (pra/JPNN)
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI Pelaku Penusukan 2 Warga di Semarang Berpangkat Kopral Satu
- ReCURE dan SKSG UI Meluncurkan World Terrorism Index 2024
- Banyak Guru Honorer di Jabar Belum Diangkat PPPK, FKGH Tuntut Keseriusan Pemerintah
- Selesai Diperiksa KPK, Sekjen PDIP Melenggang Pulang
- Kepala Daerah Bakal Digembleng Prabowo, Istana: Biar Paham Arah Pembangunan Negara
- Mintarsih Ungkap Banyak Perusahaan Didirikan Purnomo Prawiro Sudah Bangkrut