Berkas Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Lengkap
Armen Deski: Kasus Saya Politis
Jumat, 10 Juli 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan begitu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Sebaliknya, meski tak puas, Armen hanya bisa menerima proses hukum yang tengah dijalaninya.
Armen hanya menegaskan bahwa dia adalah korban politik karena berseberangan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. "Waktu berkuasa, saya bertentangan dengan gubernur, jadilah begini (diperkarakan KPK, Red). Kasus ini politis," sebut Armen, saat dicegat wartawan ketika diantar petugas KPK menuju Lapas Cipinang.
Menurut Armen, dia memilih NAD tetap bergabung dengan Indonesia. Sebaliknya Irwandi, mengharapkan provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini merdeka.
Armen ditahan KPK sejak Jumat 17 April 2009, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 23,5 miliar. Dia dijerat dengan tuduhan memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Armen adalah penjara seumur hidup. (pra/JPNN)
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Demi Berantas Judi Online, Prabowo Sampai 3 Kali Panggil Menkomdigi
- Harakah Majelis Taklim Deklarasi Setop Kekerasan pada Perempuan-Anak
- Guru Honorer Supriyani dan Orang Tua Korban Berdamai, Lihat
- Pesan Khusus Plt Sekjen Siti Fauziah Saat Pimpin Mutasi di Lingkungan Setjen MPR
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP