Berkas Korupsi Mantan Bupati Aceh Tenggara Lengkap
Armen Deski: Kasus Saya Politis
Jumat, 10 Juli 2009 – 16:34 WIB
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan begitu, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi SP, jaksa KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor. Sebaliknya, meski tak puas, Armen hanya bisa menerima proses hukum yang tengah dijalaninya.
Armen hanya menegaskan bahwa dia adalah korban politik karena berseberangan dengan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Irwandi Yusuf. "Waktu berkuasa, saya bertentangan dengan gubernur, jadilah begini (diperkarakan KPK, Red). Kasus ini politis," sebut Armen, saat dicegat wartawan ketika diantar petugas KPK menuju Lapas Cipinang.
Menurut Armen, dia memilih NAD tetap bergabung dengan Indonesia. Sebaliknya Irwandi, mengharapkan provinsi berjuluk Serambi Mekkah ini merdeka.
Armen ditahan KPK sejak Jumat 17 April 2009, karena diduga merugikan negara sebesar Rp 23,5 miliar. Dia dijerat dengan tuduhan memperkaya diri/orang lain atau menyalahgunakan wewenang, sesuai Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi Armen adalah penjara seumur hidup. (pra/JPNN)
JAKARTA - Berkas korupsi APBD Aceh Tenggara 2004-2006 dengan tersangka mantan Bupati Armen Deski, dinyatakan lengkap oleh KPK, Jumat (10/7). Dengan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
- LAZNAS Syarikat Islam dan BAZNAS Bersinergi Salurkan Rp 500 Juta untuk Palestina
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal