Berkas Korupsi Pupuk Dilimpahkan
Sabtu, 27 November 2010 – 01:45 WIB
GORONTALO – Setelah melalui tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka di internal Kejaksaan Negeri Limboto, yakni dari jaksa penyidik ke Jaksa, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk di Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo Utara APBD 2009 atas empat tersangka MA alias Moli, RL alias Rohana, HK alias Hamid, dan BB alias Bah akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Limboto.
Sayangya, pihak Kejari Limboto ketika dikonfirmasi melalui Kassie Pidsus Dadang M Djafar SH hingga saat ini belum bisa memberi keterangan secara resmi kepada Gorontalo Post mengenai pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Molly Cs itu ke pengadilan.
Baca Juga:
Namun, informasi yang berhasil dihimpun dari sejumlah sumber telah membenarkan adannya pelimpahan berkas perkara korupsi pengadaan pupuk atas tersangka Molly Cs tersebut dari Kejari Limboto ke Pengadilan Negeri Limboto.
“Iya benar berkas perkara atas tersangka ibu Molly dan kawan-kawannya saya lihat sudah diantar ke Pengadilan Negeri Limboto. Tapi saya belum tahu pasti kapan perkara itu akan disidangkan. Itu urusannya pengadilan, anda tanyakan saja ke pengadilan,” kata salah seorang pegawai berseragam coklat yang meminta namannya tidak dikorankan itu.
GORONTALO – Setelah melalui tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka di internal Kejaksaan Negeri Limboto, yakni dari jaksa penyidik ke
BERITA TERKAIT
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Bea Cukai Siap Berantas Peredaran Narkotika di Bontang dan Banten
- Pensiun Main Bola, Syakir Sulaiman Ternyata Jadi Pemasok Obat Terlarang di Cianjur
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok
- Begini Cara Bandar Judol Setorkan Uang ke Oknum Komdigi
- Tepung Terigu Oplosan Banyak Beredar di Jawa Barat, Waspada