Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti

Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti
Berkas Korupsi Yusril Kian Tak Pasti
JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum bisa bisa memastikan tuntasnya pemberkasan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra dan kuasa pemegang saham PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibyo. Kejaksaan hanya bisa memberi jawaban bahwa kasus itu pasti dituntaskan.

Padahal sudah hampir dua bulan berlalu sejak dinyatakan berkasnya lengkap atau P21, tersangka maupun barang bukti kasus korupsi yang diduga merugikan negara mencapai Rp 420 miliar ini tak kunjung dilimpahkan ke penuntut umum. Aturannya, setelah pelimpahan tahap dua maka jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan kemudian melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan

"Berkas perkaranya masih di tangan Direktur Uheksi (Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi)," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirtut JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Senin (21/2).

Arnold hanya bisa mengatakan pihaknya komit untuk menuntaskan semua perkara korupsi. "Tunggulah, bila sudah selesai pasti ditindaklanjuti (tahap dua). Ini komitmen kita," ujar mantan Kajati Sulawesi Utara ini.

JAKARTA - Kejaksaan Agung masih belum bisa bisa memastikan tuntasnya pemberkasan perkara korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News