Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang

jpnn.com, PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) menyatakan bahwa berkas penyidikan dua tersangka korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya sudah lengkap atau P21, Selasa (31/8).
Kedua tersangka itu ialah Mukti Sulaiman, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, dan Ahmad Nasuhi, bekas Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel.
Kepala Seksi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman menjelaskan bahwa berkas tersebut juga sudah dilimpahkan penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan begitu, tinggal menunggu kapan JPU akan melimpahkan penanganan perkara dua tersangka kepada Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.
“Sebab, kalau sudah P21 berarti tidak begitu lama lagi, paling lama empat lima hari sudah diserahkan beserta barang bukti ke pengadilan,” ujarnya, Kamis (2/9).
Mukti Sulaiman dan Akhmad Nasuhi ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Sumsel, pada Rabu (16/6).
Kedua tersangka itu pun langsung menjadi tahanan di Rutan Pakjo, Palembang.
Adapun dalam kasus tersebut, tersangka Ahmad Nasuhi diduga melakukan pembiaran dengan hanya secara formalitas verifikasi tanpa melihat kebenaran dari dokumen pemberian dana hibah
Berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (31/8). Kedua tersangka itu bakal segera disidang.
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana