Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi Masjid Raya Sriwijaya segera Disidang
Di antaranya seperti, pemastian di mana alamat jelas kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya berada sebagai penerima hibah tersebut.
Merujuk pada berkas pemeriksaan JPU, pada 8 Desember 2015 dokumen tersebut diserahkan ke Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel oleh Laoma L Tobing untuk dilakukan pencairan dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya senilai Rp 50.000.000.000 dan APBD Tahun 2017 Rp 80.000.000.000.
Namun, didapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di Jalan Danau Pose E 11 Nomor 85 Jakarta.
Sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah, selaku wakil Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Padahal, dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakukan bila penerima berdomisili di Sumsel.
Sementara tersangka Mukti Sulaiman dalam kasus ini, selain menjabat sebagai Sekretaris Daerah juga tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sumsel yang juga bertanggung jawab terhadap aliran dana tersebut.
Ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan telah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
Lalu, ada beberapa pejabat ditetapkan sebagai saksi, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel) dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya).
Berkas perkara dua tersangka korupsi dana hibah Masjid Raya Sriwijaya dinyatakan lengkap atau P21 pada Selasa (31/8). Kedua tersangka itu bakal segera disidang.
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Guru Besar Pertambangan Sebut Kerugian Lingkungan di IUP Aktif Tidak Bisa Dipidana
- KPK Buka Peluang Mentersangkakan Perusahaan Tambang dalam Pusaran Korupsi AGK
- Ahli dari BPK Beberkan Kerugian Negara di Kasus Antam
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan