Berkas Lengkap, Damayanti Segera Diseret ke Pengadilan

jpnn.com - JAKARTA - Tersangka suap proyek Kemenpupera, anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti segera diseret ke pengadilan.
Ini setelah berkas perkara anak buah Megawati Soekarnoputri di PDI Perjuangan itu dinyatakan lengkap atau P21. Magda Widjajana, pengacara Damayanti membenarkan hal tersebut.
"Klien kami P21 hari ini. Yang lain kami tidak tahu," kata Magda di markas Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (2/5).
Ia menegaskan, tidak ada perubahan berita acara pemeriksaan Damayanti. Pun demikian soal nama-nama yang ada dalam BAP yang diduga terlibat kasus suap itu tidak ada perubahan. "Iya, tidak ada perubahan. Kami tetap pada BAP. Jadi nanti lihat minggu depan, kami ikuti persidangan," katanya.
Kasus Damayanti ini menyeret sejumlah nama lain di Komisi V DPR maupun pejabat Kemenpupera hingga pengusaha. Anggota Komisi V DPR Andi Taufan Tiro, Budi Supriyanto, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari, staf Damayanti yakni Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini maupun Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir sudah dijadikan tersangka oleh KPK. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana