Berkas Lengkap, Denny AK Segera Disidang
Selasa, 12 Juni 2012 – 12:06 WIB

Berkas Lengkap, Denny AK Segera Disidang
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan operator telekomunikasi yang dilakukan Ketua Umum Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK dinyatakan P21 (lengkap) dan siap disidangkan. Menurut Rikwanto, penyidik telah mendapatkan konfirmasi dari kejaksaan yang menyatakan perkara tersebut akan segera disidangkan. Sebelumnya, gugatan praperadilan yang dilayangkan pihak Denny AK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penangkapannya ditolak oleh Hakim Tunggal Suwanto. Suwanto menyatakan proses penangkapan dan penahanan terhadap pemohon sudah sesuai dengan prosedur.
"Dengan begitu, nantinya penyidik akan melimpahkan tahap kedua beserta tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta," kata Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/6).
Baca Juga:
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Daniel Bolly Tifaona memaparkan barang bukti yang akan diserahkan yakni uang tunai 2.000 Dolar Amerika Serikat yang diduga uang hasil pemerasan.
Baca Juga:
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap perusahaan operator telekomunikasi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti